Pembicaraan tentang perlindungan anak perlu berfokus pada kebutuhan pendampingan, bukan membuka identitas atau pengalaman pribadi anak.
Kegiatan di Kelurahan Bailang
Pemerintah Kota Manado memublikasikan peninjauan Yayasan Rapi Manado Indonesia di Bailang, Kecamatan Bunaken, pada 24 Februari 2026. Dalam publikasi itu, yayasan disebut mengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Rumah Perlindungan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (RPS-ABH). Peninjauan mencakup fasilitas serta dialog mengenai kebutuhan pendampingan.
Informasi tersebut menjelaskan konteks kegiatan, bukan pengumuman bahwa masyarakat dapat langsung menempatkan anak di lembaga tanpa proses rujukan.
Rujukan: Pemerintah Kota Manado · 24 Februari 2026
Mencari jalur yang tepat
Panduan portal: sampaikan kebutuhan awal secara terbatas kepada kanal yang dapat diverifikasi. Tanyakan jenis layanan, pihak yang menangani, dan cara melanjutkan komunikasi. Hindari menyebarkan identitas, berkas perkara, atau foto anak di kolom komentar publik.
Untuk laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kementerian PPPA menyediakan SAPA 129. Kanal tersebut memiliki petunjuk pelaporan sendiri. Direktori portal mengarahkan ke halaman resminya agar pengguna tidak mengira portal ini menerima atau memproses laporan kasus.
Rujukan: SAPA 129 · Kementerian PPPA
Privasi tetap dijaga
Foto yang menyertai artikel adalah panorama Manado, bukan foto anak yang didampingi atau dokumentasi kunjungan. Tidak ada nama anak, identitas penerima manfaat, ataupun data kasus yang dimuat pada halaman ini. Untuk keadaan yang memerlukan pertolongan langsung, hubungi petugas setempat atau layanan kedaruratan yang tersedia di lokasi.
Periode dan sumber
Rujukan: Pemerintah Kota Manado · 24 Februari 2026
Tanggal di atas adalah tanggal sumber, bukan waktu pendaftaran aktif. Portal tidak menentukan penerima bantuan dan tidak memproses pengaduan.

